Dengan jumlah cicilan yang tetap setiap bulannya, maka debitur tidak akan bisa menikmati kesempatan membayar cicilan rendah ketika suku bunga turun.
Jika kita amati, perekonomian Indonesia pernah mengalami penurunan bunga yang sangat signifikan pada tahun 2011-2013. Apabila kondisi itu terulang, maka Anda harus rela membayar cicilan dengan jumlah yang sama.
Sama halnya dengan KPR konvensional, KPR syariah juga akan menerapkan sistem denda jika debitur terlambat membayar.
Selain itu, tenor pinjaman maksimal yang ditawarkan KPR syariah hanya sampai 15 tahun saja. Berbeda dengan KPR konvensional yang bahkan menyediakan masa tenor hingga 25 tahun.
Kesimpulannya, untung rugi yang dimiliki oleh KPR syariah sebenarnya bisa disesuaikan dengan profil risiko nasabah. Jika nasabah menginginkan kepastian, tentu KPR syariah adalah pilihan yang tepat.
Sementara untuk mereka yang ingin meminjam dalam jangka waktu pendek, KPR konvensional bisa menjadi pertimbangan.